Minggu, 27 November 2011

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)



Surat izin usaha perdagangan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya usaha berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil juga membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.
Sasaran
Obyek   : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar
Subyek : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar
Kategori SIUP
SIUP memiliki 3 kategori yang dibedakan berdasarkan besar kecilnya modal yang digunakan untuk usaha :
1.      SIUP kecil diberikan untuk usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha)
2.      SIUP menengah diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha )
3.      SIUP besar diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan )


Manfaat
Sedangkan manfaat kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut :
·      Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan
·      Dengan memiliki SIPU dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
·      Selain itu untuk mengikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP menjadi salah satu syaratnya
Prosedur Pembuatan SIUP
Untuk prosedur pembuatan SIUP biasanya dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat II atau setingkat dengan kabupaten / kota setempat.
Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :
1.  Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
  • Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy NPWP sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy ijin gangguan / HO sebanyak 3 lembar
  • Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
  • Gambar denah lokasi tempat usaha
Untuk biaya pembuatan SIUP disesuaikan dengan peraturan daerah masing – masing, karena tiap daerah memiliki tarif yang berbeda – beda.



Masa Berlaku
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
Dengan adanya SIUP, usaha yang Anda jalankan akan lebih aman karena terhindar dari masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha. Semoga dengan adanya informasi tips memperoleh surat izin usaha perdagangan ( SIUP ), dapat membantu Anda yang sedang menjalankan usaha. Salam sukses.

2 komentar:

eliclalahi on 13 Desember 2011 pukul 19.02 mengatakan...

Artikel ini sangat bermanfaat bagi pembaca yang ingin membuka usaha dagang sehingga bisa terhindar dari penggusuran

SirHusain (ASEP) on 15 Desember 2011 pukul 09.53 mengatakan...

Wah ternyata tugas juga bisa jd artikel yang menarik yah sukses buat ade ..blogmu Josss cursore lho marakke kobong hahah

Posting Komentar

 

luangkan waktumu sejenak untuk belajar ,, !! Blak Magik is Designed by productive dreams for smashing magazine Bloggerized by Ipiet © 2008